Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 01.02 WIB

Beredar Kabar WNI dengan Aset di Atas Rp 30 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond, ini Jawaban Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya. Beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Keuangan Purbaya. Beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.

Menurutnya, pemerintah justru menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang ini.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.

Penerbitan itu merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Menkeu, dikutip Sabtu (6/6).

Purbaya memastikan penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.

Usai pengumuman itu, beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond, yang dibantah oleh bendahara negara.

“Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore