
Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang apabila pemerintah tidak menerapkan pengawasan berlapis terhadap identitas investor dan sumber dana yang masuk.
Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.
Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki sejumlah catatan berdasarkan perspektif ekonomi.
Kekhawatiran akan penerbitan dua surat utang tersebut berasal dari desain regulasi yang menyertai instrumen tersebut. Dimana, berdasarkan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Yusuf menilai, dalam pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan.
"Karena itu, kekhawatiran bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang bukanlah tanpa dasar, meskipun tentu hal tersebut tidak dapat disimpulkan akan terjadi secara otomatis," ujar Yusuf kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Yusuf melanjutkan, bagian yang paling kontroversial dalam UU tersebut terletak pada ketentuan yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Pasalnya, pada negara humum prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena melakukan suatu transaksi keuangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022