Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 18.48 WIB

Kemendag Permudah Pelaku Ekspor di Daerah Buka Tujuh Kantor Baru Penerbitan SKA

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam pembukaan Spot Outlet Ayam Gepuk Pak Gembus di Tebet, Jakarta, Senin (22/6). (Djati Waluyo/Jawapos.com). - Image

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam pembukaan Spot Outlet Ayam Gepuk Pak Gembus di Tebet, Jakarta, Senin (22/6). (Djati Waluyo/Jawapos.com).

 

JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meresmikan kantor baru Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) untuk aktivitas ekspor di tujuh daerah.

Langkah ini dilakukan untuk mengajak pelaku usaha untuk lebih giat memanfaatkan SKA, sekaligus meningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan ekspor.

Mendag mengungkapkan bahwa dengan adanya IPSKA di berbagai daerah, layanan SKA dapat diakses lebih merata oleh pelaku usaha di berbagai wilayah.

"Kami harap pelaku usaha di daerah, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat menjangkau layanan fasilitasi ekspor," ujar Budi Santoso saat meresmikan serentak tujuh IPSKA secara terpusat dari Pendopo Si Panji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kemarin, dikutip Jumat (26/6).

Budi menambahkan, upaya ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar makin banyak produk Indonesia hadir dan bersaing di pasar global.

IPSKA adalah fasilitas perdagangan strategis yang menerbitkan SKA, melaksanakan verifikasi, serta menjalankan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan asal barang.

Selain itu IPSKA menjadi garda terdepan dalam memastikan. keabsahan dokumen keterangan asal untuk barang ekspor asal Indonesia yang digunakan dalam perdagangan internasional.

SKA sendiri merupakan dokumen yang membantu eksportir memanfaatkan tarif preferensi dari berbagai perjanjian perdagangan internasional Indonesia dengan negara mitra dagang.

Pelaku usaha dapat memperoleh penurunan bea masuk di negara tujuan ekspor melalui SKA, menjadikan produk Indonesia mampu bersaing dari sisi harga. SKA juga menjadi instrumen untuk menjamin ketelusuran asal barang serta mencegah praktik penghindaran ketentuan perdagangan (circumvention).

Indonesia telah memiliki 20 perjanjian perdagangan internasional yang diimplementasikan dalam bentuk. Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA), maupun Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengapresiasi sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat layanan ekspor. Dengan keberadaan tujuh IPSKA baru, kini telah ada 103 IPSKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore