Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07.16 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Alat Pendeteksi Pita Cukai Palsu

Petugas memeriksa sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Petugas memeriksa sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan alat pendeteksi pita cukai palsu guna mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Kami akan menerapkan teknologi baru, namanya track and trace, dari satu perusahaan kerja sama dengan PERURI. Nanti di situ cukainya nggak bisa dipalsu,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut Purbaya, teknologi itu menggunakan pemindai khusus yang bisa mendeteksi cukai palsu. Pemindai ini nantinya juga bisa digunakan melalui handphone, dengan fitur yang bisa mendeteksi asal peredaran rokok ilegal tersebut.

Purbaya berencana menaruh teknologi itu di sejumlah pabrik rokok besar. Teknologi track and trace ini akan terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sehingga peredaran cukai palsu dapat dideteksi secara waktu nyata.

“Kami akan taruh mesin di pabrik-pabrik rokok besar. Nanti mungkin semuanya berapa yang diproduksi. Jadi, mesinnya taruh di situ. Nanti datanya link langsung ke Bea Cukai pusat. Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa sih dihilangkan semua,” ujar Purbaya.

Adapun perusahaan yang terlibat dalam pembuatan teknologi ini, selain PERURI, merupakan perusahaan swasta yang berasal dari luar negeri.

Purbaya menyebut skema pengadaan mesin ini berupa perusahaan penyedia sistem yang berinvestasi dan pemerintah membayar dengan persentase tertentu.

Besaran pembayaran nantinya akan mempertimbangkan tambahan penerimaan yang diperoleh setelah sistem tersebut diterapkan. Namun, Purbaya belum merinci persentase maupun mekanisme perhitungannya.

Pemerintah berencana mengevaluasi efektivitas sistem tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Purbaya menegaskan penggunaan sistem dapat dihentikan apabila tidak memberikan tambahan penerimaan bagi negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore