Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 23.34 WIB

Bukan Pegawai BUMN, Manajer Kopdes Merah Putih Dibina PT Agrinas Selama Dua Tahun

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria. (Dok/JawaPos.com) - Image

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih batal berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selama dua tahun mereka dibina oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang merupakan BUMN.

COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria mengatakan, penempatan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan Kopdes Merah Putih.

Selama masa penugasan dua tahun, manajer akan berada di bawah pembinaan Agrinas Pangan.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," kata Dony kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dia menjelaskan, selama masa pembinaan tersebut, para manajer akan ditempatkan terlebih dahulu di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, pembiayaan selama penugasan tetap berasal dari pemerintah.

"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," ujarnya.

Menurut Dony, Agrinas Pangan akan berperan dalam proses pembinaan selama masa penugasan tersebut.

"Silakan nanti didiskusikan sama Pak Jo (Dirut Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota) nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai apa namanya structure-nya gitu. Ya, oke," tutur Dony.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore