Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 02.29 WIB

Pemerintah Siapkan KPR Subsidi Bagi Pekerja Bergaji Hingga Rp 17 Juta, Bunga 6 Persen

PENUHI KEBUTUHAN RAKYAT: Selama 74 tahun beroperasi, sudah 5,2 juta unit rumah yang dibiayai BTN. Sekitar 4,05 juta dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi. (Dok JawaPos.com) - Image

PENUHI KEBUTUHAN RAKYAT: Selama 74 tahun beroperasi, sudah 5,2 juta unit rumah yang dibiayai BTN. Sekitar 4,05 juta dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah menyiapkan program baru tambahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp 17 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program tersebut ditujukan bagi pekerja berpenghasilan tetap yang sebelumnya belum masuk dalam skema KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

“Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9).

Airlangga mengatakan, program baru tersebut, pekerja dengan penghasilan tetap dapat memperoleh fasilitas KPR dengan bunga sebesar 6 persen. Nilai rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut mencapai maksimal Rp 500 juta.

Menurutnya, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan program KPR bagi masyarakat yang merupakan pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, tetapi memiliki kegiatan usaha. Skema tersebut kemudian diperluas untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.

“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta,” ucapnya.

Selain menyiapkan skema KPR baru, pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menanggung PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.

“Untuk industri perumahan itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027. Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar dan pembelian dari Rp 5 miliar dipotong Rp 2 miliar untuk fasilitas tersebut,” jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore