Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. DJP Kemenkeu mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui toko dalam jaringan atau marketplace pada 1 Oktober 2026. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui toko dalam jaringan atau marketplace pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Adapun, keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Bimo mengatakan penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
"Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026," ujar Bimo dalam Media Gaterhing Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (2/10)
Bimo mengatakan ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Ia menjelaskan, kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.
DJP juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, Bimo mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
Ia menjelaskan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,”ucapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.
Bimo mengatakan, pedagang juga diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.