
Ilustrasi perjalanan kereta api. (Humas KAI Daop 8 Surabaya)
JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mengangkat Ristadi sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dengan masuknya aktivis serikat pekerja tersebut, saat ini jajaran komisaris PT KAI berjumlah 8 orang, dari sebelumnya 7 pejabat.
Executive Vice President Corporate Secretary, Wisnu Pramudyo menyampaikan bahwa pengangkatan Ristadi telah sesuai salinan keputusan para pemegang saham perusahaan perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
"Mengangkat Sdr. Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta ApiIndonesia," tulis KAI dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (5/10).
Wisnu menegaskan, tidak terdapat dampak material terhadap perseroan atas informasi dimaksud.
Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan demikian, berikut susunan jajaran komisaris dan direksi PT KAI terbaru, mulai 1 Oktober 2026.
Komisaris Utama: Said Aqil Siroj
Komisaris: Arnanto
Komisaris: Raizal Arifin
Komisaris: Endang Tirtana
Komisaris: Diah Natalisa
Komisaris: Mohamad Risal Wasal
Komisaris: I Wayan Sugiri
Komisaris: Ristadi
Direktur Utama: Bobby Rasyidin
Wakil Direktur Utama: Dody Budiawan
Direktur: Dendy Kurniawan
Direktur: Awan Hermawan Purwadinata
Direktur: Heru Kuswanto
Direktur: Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat
Direktur: Dadan Rudiansyah
Direktur: Arih Nurhayati
Direktur: I Gede Darmayusa
Direktur: Indarto Pamoengkas
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022