
Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik)
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru akan lebih maksimal memberikan manfaat dan perlindungan untuk pekerja.
Ia menjelaskan, dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru sudah tidak ada lagi hitungan pesangon 0,5 bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK mendapat pesangon minimal dengan pengali satu kali. Adapun, besaran akhirnya tetap mempertimbangkan faktor serta masa kerja pekerja.
“Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10).
Yassierli mengatakan, dalam aturan tersebut juga menekankan bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi.
“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.
Lanjutnya, RUU Ketenagakerjaan terbaru juga mengatur pembentukan dana cadangan pesangon. Ketentuan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Menurutnya, selama ini perusahaan kerap beralasan tidak memiliki dana ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
Karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan mengenai dana cadangan pesangon sebagai payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022