
Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok/Komdigi)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi yang mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Aturan tersebut akan mencakup transparansi penetapan harga oleh platform serta perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, penyusunan regulasi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui beleid tersebut, Kemkomdigi memperoleh kewenangan untuk mengatur biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Nezar menjelaskan, pengaturan biaya jasa tersebut ditujukan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi selama menjalankan layanan pengantaran.
Selain besaran biaya jasa, pemerintah juga akan mengatur keterbukaan mekanisme penentuan harga oleh perusahaan platform. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu akan dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Wamen Nezar Patria.
Melalui regulasi tersebut, pengemudi diharapkan memperoleh kejelasan mengenai pembentukan biaya jasa yang berlaku dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Transparansi juga menjadi salah satu aspek yang akan diatur dalam penyelenggaraan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Nezar menyebut, terdapat dua sasaran utama yang ingin dicapai melalui kebijakan tersebut. Pemerintah ingin meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran sekaligus memperkuat perlindungan agar ekosistem layanan itu dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022