Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 23.45 WIB

Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Berpotensi Bikin Gaji Terlambat Cair

Ilustrasi koperasi. - Image

Ilustrasi koperasi.

JawaPos.com - Rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) via Koperasi berpotensi menambah masalah, baik untuk ASN hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Salah satu masalahnya adalah risiko terlambatnya gaji yang seharusnya diterima oleh ASN setiap bulan.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Akbar Faisal mengatakan, rencana tersebut tidak memberikan keuntungan bagi siapapun, sebaliknya malah menimbulkan sejumlah masalah.

“Menambah masalah (Penyaluran gaji ASN melalui Koperasi),” ujar Akbar saat ditemui di Kantor Core Indonesia, Jakarta, Rabu (14/10).

Akbar mengatakan, rencana kebijakan tersebut juga akan menimbulkan risiko tersendiri bagi ASN. 

Salah satunya adalah terkait dengan tidak tepatnya waktu penyaluran gaji yang diterima setiap bulannya.

Menurutnya, hal tersebut akan terjadi jika Koperasi belum punya sistem yang teruji untuk menyalurkan gaji bagi ASN di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau sistemnya enggak jalan, berarti gaji PNS bakal telat, enggak dibayarkan dengan baik. Berarti ada risiko bagi PNS yang enggak terima hak dia dengan kelancaran,” ujarnya.

Selain berisiko mengganggu kelancaran pembayaran gaji ASN, Akbar menilai rencana tersebut belum tentu mampu memperkuat keberlangsungan usaha Koperasi.

Menurut dia, pendapatan dari jasa penyaluran gaji tidak cukup untuk menopang operasional koperasi.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore