
Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik. Intip cara menghitung tagihan listrik PLN. (Istimewa)
JawaPos.com - PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk lebih memahami pola penggunaan listrik beserta komponen yang memengaruhi besaran pembayaran. Dengan memahami faktor-faktor tersebut, pelanggan diharapkan dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa nilai pembayaran listrik yang dibayarkan pelanggan bisa berbeda pada setiap periode.
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh jumlah energi yang digunakan serta berbagai komponen biaya yang berlaku berdasarkan ketentuan di masing-masing daerah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius dalam keterangannya.
Menurutnya, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga masih tetap sama sejak Juli 2022. Karena itu, jika terdapat kenaikan atau penurunan nominal pembayaran, penyebabnya umumnya berasal dari perubahan konsumsi listrik maupun adanya komponen biaya lain yang turut diperhitungkan.
Pada pelanggan pascabayar, total tagihan ditentukan berdasarkan jumlah energi listrik yang tercatat pada meter dalam satuan kilowatt hour (kWh). Nilai tersebut kemudian ditambah sejumlah komponen lain, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah, biaya materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok pelanggan tertentu.
Sementara itu, pada sistem prabayar, nilai token yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi kWh. Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, sedangkan sisanya baru dihitung sebagai energi listrik yang dapat dipakai.
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token senilai Rp200.000 di wilayah Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan demikian, nilai yang dapat dikonversi menjadi energi listrik sebesar Rp195.200. Jika mengacu pada tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh listrik.
Untuk pelanggan pascabayar, perhitungan tagihan juga mengacu pada jumlah pemakaian energi. Dengan penggunaan sebesar 135 kWh, nilai pembayaran yang dibebankan pada dasarnya setara setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022