Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 02.23 WIB

Antrean BBM di Bali, Pertamina Ingatkan Ancaman Penjara 6 Tahun bagi Penimbun

PT Pertamina Patra Niaga (PPN), mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). (PPN) - Image

PT Pertamina Patra Niaga (PPN), mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). (PPN)

JawaPos.com - PT Pertamina Patra Niaga (PPN), mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak.

Hal tersebut dilakukan di tengah optimalisasi penyaluran BBM di wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal. Seiring dengan upaya tersebut,

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.

“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/10).

Kitty mengatakan, masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi (nopol) yang terindikasi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore