Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Januari 2025 | 00.22 WIB

Angelina Jolie Resmi Bercerai dari Brad Pitt setelah Drama Proses Perceraian selama 8 Tahun

Brad Pitt dan Angelina Jolie. (AZ Central) - Image

Brad Pitt dan Angelina Jolie. (AZ Central)

JawaPos.com–Delapan tahun bersilam setelah Angelina Jolie, aktris yang dikenal lewat perannya sebagai Nyonya Smith dalam film Mr. and Ms. Smith, telah mengajukan gugatan cerai kepada sang suami Brad Pitt. Alasannya perbedaan yang tidak dapat didamaikan.

Kedua pasangan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan mengenai persyaratan dan telah menandatangani surat gugatan yang dilaporkan sejak 2016. Dilansir dari laman Daily Mail, pengacara Angelina Jolie bernama James Simon, mengungkapkan bahwa Brad Pitt meninggalkan semua harta dan aset untuk diserahkan kepada mantan istri dan anak-anaknya.

”Lebih dari delapan tahun yang lalu, Angelina mengajukan gugatan cerai dari Brad Pitt. Dia dan anak-anaknya meninggalkan semua harta yang mereka miliki bersama dengan Brad Pitt, dan sejak saat itu ia berfokus untuk menemukan kedamaian dan penyembuhan bagi keluarga mereka,” ungkap pengacara Angelina Jolie seperti dikutip pada Daily Mail.

Ini hanyalah satu bagian dari proses panjang yang berkelanjutan dan telah dimulai delapan tahun lalu.

”Sejujurnya, Angelina kelelahan, tetapi dia lega bagian ini sudah selesai,” ujar salah satu sumber seperti dikutip Daily Mail.

Angelina Jolie mengajukan gugatan cerai untuk Brad Pitt pada September 2016 setelah melakukan proses resmi pernikahan dengan waktu hanya dua tahun. Peristiwa tersebut bermula setelah beberapa hari melakukan perjalanannya dengan pesawat pribadi di mana Angelina mengklaim Brad telah melakukan kekerasan terhadap dirinya dan keenam anak mereka, tetapi pihak berwenang tidak mendakwanya setelah melakukan penyelidikan.

Angelina dan Brad kemudian merilis pernyataan bersama yang menyatakan bahwa mereka akan merahasiakan semua proses perceraian demi anak-anak mereka.

Para pihak dan penasihat hukum mereka telah menandatangani perjanjian untuk menjaga hak privasi anak-anak dan keluarga mereka dengan merahasiakan semua dokumen pengadilan dan melibatkan hakim swasta untuk membuat keputusan hukum yang diperlukan dan untuk memfasilitasi penyelesaian cepat dari masalah yang tersisa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore