
Perdamaian antara Idham Aulia, putra mendiang aktor Mat Solar dengan M. Idris di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3). (Endang Hadrian untuk JawaPos.com)
JawaPos.com–Keluarga mendiang aktor Mat Solar dan M Idris akhirnya berdamai atas sengketa tanah seluas sekitar 1.300 meter persegi senilai Rp 3,3 miliar. Proses perdamaian terjadi di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3) kemarin.
Setelah kedua belah pihak bersalaman dan menandatangani dokumen perdamaian, gugatan yang sempat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kini resmi dicabut pada hari ini, Jumat (21/3).
”Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan. Tadi sudah resmi diajukan pencabutan gugatan ke pengadilan,” kata Endang Hadrian selaku kuasa hukum M. Idris kepada JawaPos.com, Jumat (21/3).
Setelah gugatan resmi dicabut, kedua belah pihak juga mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar ke pengadilan pada hari ini dan saat ini sedang diproses lebih lanjut.
”Para pihak mengajukan permohonan pencairan dana tersebut dengan dilampirkan surat perdamaian. Hari ini juga diajukan proses pencairan dananya,” papar Endang Hadrian.
Dia mengaku tidak tahu persis berapa lama dana yang sempat dikonsinyasikan itu akan cair. Namun menurut dia, lebih cepat tentu akan lebih baik.
”Kami berharapnya cair sebelum Lebaran ya,” papar Endang.
Dia pun senang sekaligus bersyukur masalah sengketa tanah yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cinere-Serpong akhirnya berakhir lewat perdamaian.
Menurut Endang, dia sejak awal memang sudah menyarankan supaya penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara kekeluargaan.
”Dananya bisa diambil melalui perdamaian atau melalui putusan inkracht. Namun menurut saya memang sebaiknya diselesaikan melalui perdamaian. Alhamdulillah tercapai sekarang,” ungkap Endang.
Permasalahan terjadi setelah Mat Solar kabarnya membeli tanah kepada M. Idris sebagai investasi untuk masa tuanya. Ternyata tanah tersebut terkena pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cinere-Serpong.
Idris pun kabarnya meminta bagian sampai akhirnya tanah itu disengketakan. Alhasil, uang pembebasan lahan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang supaya ada titik terang kepastian hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022