
Ilustrasi konten kreator. (istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan.
Ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan secara agresif menuntut individu atau bisnis terkait dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.
Fenomena ini semakin marak muncul di ruang digital ketika pihak tertentu secara aktif mencari dugaan pelanggaran hak cipta di internet, kemudian menuntut kompensasi kepada pengguna konten, termasuk konten kreator yang tidak menyadari materi yang mereka gunakan dilindungi hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pemahaman tentang kekayaan intelektual menjadi bekal penting bagi konten kreator digital supaya dapat berkarya secara aman dan bertanggung jawab.
"Dengan memahami prinsip hak cipta, konten kreator tidak hanya terhindar dari potensi sengketa seperti copyright trolling, tapi juga dapat memastikan karya mereka juga terlindungi secara sah,” ujar Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis.
Sebagian besar kasus pelanggaran hak cipta di media sosial terjadi karena penggunaan materi yang tidak memiliki izin atau lisensi yang jelas. Langkah paling aman bagi konten kreator adalah menggunakan karya yang dibuat sendiri atau materi yang memiliki lisensi jelas.
“Banyak kreator menggunakan musik, gambar, atau potongan video yang ditemukan di internet tanpa memastikan status hak ciptanya. Padahal, setiap penggunaan karya orang lain pada prinsipnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta, kecuali jika karya tersebut berada dalam domain publik atau memiliki lisensi terbuka,” jelasnya.
“Kreator dapat memanfaatkan konten berlisensi creative commons, menggunakan musik dari perpustakaan audio resmi platform, atau meminta izin langsung kepada pemilik karya. Dengan cara tersebut, risiko pelanggaran maupun klaim yang tidak berdasar dapat dihindari,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk melindungi karya yang dihasilkan melalui sistem kekayaan intelektual.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022