
Kim Da Mi. (Soompi)
JawaPos.com – Aktris Korea Kim Da Mi, kali ini didapuk untuk berperan di drama The Obedient Killer.
Dilansir dari Soompi, Kim Da mi akan menjadi pembunuh bayaran untuk drama terbarunya, yang telah dinantikan para penggemar.
Pada 3 April, MyDaily melaporkan bahwa Kim Da Mi akan mengambil peran utama dalam drama baru bertajuk The Obedient Killer (judul literal).
Kemudian agensinya angkat bicara, "Ini adalah salah satu proyek yang sedang dia pertimbangkan saat ini."
Dengan latar tahun 1970-an–1980-an, The Obedient Killer menceritakan kisah seorang wanita yang satu-satunya tujuan hidupnya adalah menjadi istri dan ibu yang setia.
Perceraiannya membuatnya harus bertahan hidup, ia mengambil pekerjaan di sebuah perusahaan mencurigakan yang mengklaim mendukung perempuan memasuki dunia kerja.
Di sana, wanita yang pendiam dan patuh telah menjalani hidupnya tanpa membuat suara atau meninggalkan jejak
Kemudian ia menemukan bakat yang tak terduga yaitu kemampuan untuk melenyapkan seseorang tanpa suara atau jejak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022