Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 April 2026 | 03.47 WIB

Inara Rusli dan Insanul Fahmi Diakui Ada di Ruang Remang-remang, Tapi Kasus Perzinaan Dibantah

Selebgram Inara Rusli. (Instagram: mommy_starla) - Image

Selebgram Inara Rusli. (Instagram: mommy_starla)

JawaPos.com - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan terkait laporan influencer Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih terus bergulir proses hukumnya di Polda Metro Jaya.

Inara Rusli selaku terlapor menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (17/4), dengan didampingi kuasa hukumnya. Usai jalani pemeriksaan penyidik, mereka memberikan pernyataan di hadapan awak media.

Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, secara tegas membantah telah terjadi perzinaan antara Inara Rusli dengan Inasanul Fahmi pada Agustus 2025. Kendati demikian, pengacara Inara mengakui kliennya dengan Insanul Fahmi memang sempat berada di sebuah ruangan remang-remang berdua.

Menurut Daru Quthny, kasus perzinaan sebagaimana dilaporkan Wardatina Mawa harus jelas dapat ditunjukkan terjadinya hubungan intim. Tanpa ada hubungan intim, kendati berada di sebuah ruangan remang-remang berdua, hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai perzinaan.

"Tidak ada hubungan intim selayaknya suami-istri seperti yang dituduhkan pihak M. Tidak terbukti ada perzinaan," kata Daru Quthny.

Terkait video hasil rekaman kamera CCTV yang dijadikan barang bukti untuk mengungkap terjadinya perselingkuhan dan perzinaan antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, pihak mengacara mengaku potongan- potongan video itu tidak menampilkan adanya hubungan intim.

Video itu, kata pihak Inara Rusli, hanya membuktikan mereka berada di sebuah ruangan remang-remang, namun tidak membuktikan adanya tindak pidana perzinaan.

"Video itu sudah diedit, sudah dipotong jadi beberapa video dan video-video tersebut tidak menjelaskan adanya perzinaan, adanya hubungan intim," kata Daru Quthny.

Selain itu, pihak Inara Rusli juga mengklaim telah terjadi pernikahan siri antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi. Namun demikian, mereka tidak dapat membuktikan pernikahan tersebut berupa dokumentasi foto atau video.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore