Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 14.41 WIB

Komisi III DPR Desak Polres Jaksel Tidak Proses Laporannya Terhadap ART Hera, Begini Tanggapan Pihak Erin

Rien Wartia Trigina alias Erin melaporkan mantan ART Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Rien Wartia Trigina alias Erin melaporkan mantan ART Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI sempat menyampaikan desakan ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan polisi yang sempat dibuat oleh Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap asisten rumah tangga (ART) Herawati atau Hera.

Komisi III DPR menganggap laporan polisi yang dilakukan Erin terhadap Hera tidak tepat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk kasus pembuatan konten video dan foto di rumah Erin tanpa izin.

Komisi III DPR berpandangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap data penting seperti KTP, rekening, dan sejenisnya.

Laporan Erin diminta tidak diproses lebih lanjut oleh Komisi III DPR, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Erin menilai langkah itu tidak tepat. Pasalnya, katanya, undang-undang dibuat untuk melindungi semua masyarakat dari berbagai lapisan.

"Apakah Mbak Erin bukan masyarakat? Itu aja dulu pertanyaan saya. Setiap masyarakat mempunyai hak hukum yang sama. Setiap masyarakat mempunyai hak melakukan upaya hukum tentunya dengan diikutsertakan alat-alat bukti," kata Sunan Kalijaga di bilangan Senayan Jakarta, Senin (18/5).

Sunan Kalijaga mempertanyakan kewenangan Komisi III DPR mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan laporan polisi yang dibuat Erin terhadap ART Hera.

"Apa kewenangannya mereka untuk tidak melanjutkan ini? Karena kami punya bukti yang sangat valid," akunya.

Pihak Erin menyatakan bahwa masalah dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik dan verbal terlalu dibesar-besarkan. Dalam kasus ini, katanya, tidak ada korban yang mengalami masalah kesehatan yang serius.

"Berbeda ketika si korban misalnya saat ini sedang ada di rumah sakit, ada di ICU, atau setelah keluar menimbulkan cacat permanen. Tapi faktanya kami tidak melihat itu. Faktanya kami melihat dia alhamdulillah dalam keadaan sehat bisa bertemu dengan teman-teman, bisa wawancara atau bisa datang ke mana-mana ya untuk menyampaikan ini itu. Saya rasa agak sedikit berlebihan kalau kasus ini seolah-olah sangat luar biasa gitu," tuturnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore