
Rien Wartia Trigina alias Erin melaporkan mantan ART Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI sempat menyampaikan desakan ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan polisi yang sempat dibuat oleh Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap asisten rumah tangga (ART) Herawati atau Hera.
Komisi III DPR menganggap laporan polisi yang dilakukan Erin terhadap Hera tidak tepat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk kasus pembuatan konten video dan foto di rumah Erin tanpa izin.
Komisi III DPR berpandangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap data penting seperti KTP, rekening, dan sejenisnya.
Laporan Erin diminta tidak diproses lebih lanjut oleh Komisi III DPR, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Erin menilai langkah itu tidak tepat. Pasalnya, katanya, undang-undang dibuat untuk melindungi semua masyarakat dari berbagai lapisan.
"Apakah Mbak Erin bukan masyarakat? Itu aja dulu pertanyaan saya. Setiap masyarakat mempunyai hak hukum yang sama. Setiap masyarakat mempunyai hak melakukan upaya hukum tentunya dengan diikutsertakan alat-alat bukti," kata Sunan Kalijaga di bilangan Senayan Jakarta, Senin (18/5).
Sunan Kalijaga mempertanyakan kewenangan Komisi III DPR mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan laporan polisi yang dibuat Erin terhadap ART Hera.
"Apa kewenangannya mereka untuk tidak melanjutkan ini? Karena kami punya bukti yang sangat valid," akunya.
Pihak Erin menyatakan bahwa masalah dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik dan verbal terlalu dibesar-besarkan. Dalam kasus ini, katanya, tidak ada korban yang mengalami masalah kesehatan yang serius.
"Berbeda ketika si korban misalnya saat ini sedang ada di rumah sakit, ada di ICU, atau setelah keluar menimbulkan cacat permanen. Tapi faktanya kami tidak melihat itu. Faktanya kami melihat dia alhamdulillah dalam keadaan sehat bisa bertemu dengan teman-teman, bisa wawancara atau bisa datang ke mana-mana ya untuk menyampaikan ini itu. Saya rasa agak sedikit berlebihan kalau kasus ini seolah-olah sangat luar biasa gitu," tuturnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
