Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 18.19 WIB

Tantri Kotak Segera Tempuh Langkah Hukum Usai Menjadi Korban Penipuan Poppy Nupitasari

Pasangan suami istri Arda dan Tantri Kotak. (Instagram: tantrisyalindri) - Image

Pasangan suami istri Arda dan Tantri Kotak. (Instagram: tantrisyalindri)

JawaPos.com - Tantri Syalindri atau Tantri Kotak sangat kecewa terhadap Poppy Nupitasari yang dengan tega melakukan penipuan terhadap dirinya. Dia sama sekali tidak menyangka bakal 'dimakan' oleh temannya sendiri.

Dana mencapai miliaran rupiah yang diinvestasikannya kepada Poppy adalah dana tabungan pendidikan anak-anak. Angkanya cukup besar bernilai miliaran rupiah.

"Aku pribadi mengalami kerugian mencapai miliaran. Total kerugian para korban mencapai puluhan miliar," kata Tantri Kotak saat ditemui di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.

Untuk meyakinkan para korban, Poppy Nupitasari mencairkan dana bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan. Namun tidak lama setelah cair, Poppy akan membujuk korban-korbannya agar mau berinvestasi kembali.

"Misalnya aku baru cair nih. Dia masukin lagi. Pas aku bilang mau setop karena butuh biaya untuk anak sekolah, dia makin gencar meyakinkan," ungkapnya.

Tantri Kotak memastikan akan menempuh upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban Poppy Nupitasari atas tindakan yang telah dia lakukan.

Tantri kini sedang merapatkan barisan bersama para korban lainnya untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum pidana dengan membuat laporan polisi.

"Kita sedang dalam proses hukum. Karena korbannya banyak, aku harus menyatukan suara terkait langkah-langkah yang tepat. Kita nggak mau grusa-grusu karena ini menyangkut banyak orang," kata Tantri Kotak.

Secara pribadi dia mengaku telah memaafkan Poppy. Namun secara hukum, dia merasa harus mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore