Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 15.58 WIB

Cerita Pengacara Ruben Onsu Diserang Sarwendah di Sidang Mediasi

Pengacara Minola Sebayang. (Istimewa) - Image

Pengacara Minola Sebayang. (Istimewa)

JawaPos.com - Proses mediasi perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat berlangsung tegang karena terjadi teriakan atau suara lantang.

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menceritakan momen ketika dirinya diserang Sarwendah saat menyampaikan pendapatnya di dalam ruangan mediasi.

Menurut Minola, kejadian itu bermula ketika dirinya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait akta 39 yang menjadi salah satu pembahasan dalam proses mediasi. Ia menegaskan, akta tersebut tidak mengatur adanya persyaratan tertentu untuk Ruben Onsu bertemu dan melakukan pengasuhan terhadap anak-anaknya.

"Saat saya mendapatkan giliran untuk menyampaikan pendapat, saya mengatakan jika akta 39 itu tidak mengatur syarat. Kalau memang ingin diberikan syarat, maka itu harus melalui proses kesepakatan bersama," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers virtual, Kamis (20/8) siang.

Namun, penjelasan tersebut membuat suasana ruang mediasi jadi berubah. Minola bercerita, Sarwendah tiba-tiba bangkit dari tempat duduknya melontarkan pernyataan dengan nada tinggi dan keras kepada dirinya.

"Tiba-tiba S itu bangkit dari tempat duduknya. Dia bangkit dan kemudian dia teriak ke saya menyatakan, 'Bapak coba bayangkan jika punya anak perempuan, bagaimana perasaan Bapak?' Dengan nada yang sangat tinggi," ujar Minola.

Minola kemudian meminta Sarwendah untuk tenang dan memberinya kesempatan untuk menyelesaikan penjelasannya. Minola membantah jika dirinya lebih dulu melakukan tindakan yang memicu ketegangan dalam ruang mediasi tersebut.

"Saya mengatakan, 'diam, duduk, sabar,' biarkan saya bicara dulu dan jangan saya diintervensi. Itu fakta yang terjadi," tuturnya.

Pengacara Ruben Onsu juga menjelaskan bahwa proses mediasi memiliki tata tertib karena dipimpin oleh mediator yang merupakan seorang hakim. Karena itu, menurut dia, setiap tindakan yang dianggap tidak pantas pasti mendapatkan teguran dari mediator.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore