
Pengacara Minola Sebayang. (istimewa)
JawaPos.com - Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, keberatan jika dirinya dinilai sengaja membesar-besarkan persoalan setelah mengungkap kejadian diserang Sarwendah secara verbal yang berlangsung dalam sidang mediasi perkara hak asuh anak antara kliennya dengan Sarwendah.
Minola menegaskan, apa yang disampaikannya kepada publik seusai menjalani proses mediasi bukanlah hasil rekayasa. Dia menyebut, keterangannya merupakan gambaran mengenai apa yang benar-benar terjadi di dalam ruang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Minola, proses mediasi tersebut tidak hanya dihadiri oleh Ruben Onsu dan Sarwendah bersama kuasa hukum masing-masing. Ada pula mediator yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bertugas menjaga agar proses mediasi berjalan sesuai aturan.
"Apa yang saya sampaikan seusai dari persidangan mediasi itu adalah fakta yang sesungguhnya, bukan hasil rekayasa yang ingin membesar-besarkan persoalan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers virtual, Kamis (20/8) siang.
Dia kemudian mempertanyakan anggapan sebagian pihak terkait sikapnya di dalam ruang mediasi dinilai tidak pantas. Sebab, menurutnya, apabila memang terdapat tindakan atau ucapannya yang dianggap melewati batas, mediator sudah pasti memberikan teguran.
"Karena di dalam ruangan mediasi tersebut bukan hanya ada para pihak, tapi juga ada mediator yang juga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak akan membiarkan ada para pihak melakukan hal-hal yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Minola memastikan sepanjang proses mediasi berlangsung, tidak ada teguran yang diberikan oleh hakim mediator maupun kuasa hukum Sarwendah terhadap sikap dirinya maupun tim.
"Namun faktanya tidak ada teguran apapun atas sikap kami yang dianggap tidak pantas, baik dari mediator maupun pengacara S," tutur Minola.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga menyinggung alasan perlindungan anak yang sempat disebutkan Sarwendah dengan sidang mediasi. Dia mengingatkan bahwa persoalan mengenai anak sudah memiliki aturan dan kesepakatan yang harus menjadi pegangan kedua orang tua, yang tertuang dalam akta 39.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022