Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 19.37 WIB

Pengacara Sarwendah Pertanyakan Hak Anak Ditahan Usai Ruben Onsu Tidak Lagi Berikan Nafkah

Sarwendah. (Instagram: sarwendah29) - Image

Sarwendah. (Instagram: sarwendah29)

JawaPos.com - Persoalan nafkah anak kembali menjadi sorotan dalam konflik antara Sarwendah dengan Ruben Onsu. Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mempertanyakan alasan Ruben sudah hampir satu tahun tidak kunjung memberikan nafkah untuk anak-anaknya.

Menurut Abraham, pihak Ruben sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian nafkah merupakan bentuk protes. Alasannya, ada kewajiban Sarwendah yang dinilai belum dipenuhi sehingga Ruben memilih menghentikan pemberian nafkah anak untuk sementara.

Pernyataan tersebut kembali disoroti Abraham saat ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (4/9). Ia mengatakan, persoalan yang terjadi sebenarnya hanya karena masalah komunikasi antara kedua pihak.

Menurut Abraham, persoalan komunikasi antara Sarwendah dengan Ruben seharusnya tidak sampai berujung pada penghentian biaya yang berkaitan dengan kebutuhan anak.

“Disampaikan Minola pada waktu itu (penghentian nafkah sementara) karena hak dari kliennya tidak dipenuhi oleh klien kami. Katanya klien kami tidak melakukan kewajibannya,” ujar Abraham Simon.

“Padahal kita sama-sama tahu bahwa ini semua hanya masalah komunikasi. Lalu kemudian disampaikan kliennya atau RO protes, tidak mau melakukan kewajibannya,” imbuhnya.

Abraham menegaskan bahwa nafkah anak yang dimaksud bukan hanya berupa kebutuhan hidup sehari-hari, tapi juga berkaitan dengan kebutuhan anak seperti biaya pemeliharaan dan pendidikan.

“Perlu digarisbawahi, tidak transfer nafkah, berarti tidak memberikan biaya pendidikan anak," ungkapnya.

Dalam perjalananya, pihak Ruben menegaskan akan kembali memberikan nafkah dengan catatan Sarwendah menyelesaikan audit keuangan. Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan baru bagi pihak Sarwendah tentang alasan sebenarnya di balik terhentinya nafkah anak.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore