
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, berlaku.
Berdasarkan informasi dalam Direktori Putusan MA, perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diputus pada Kamis, 17 September 2026. Amar putusannya menyatakan "Tolak PK Terpidana" sebagaimana dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/9).
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim PK yang diketuai Jupriyadi, dengan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Agung Darmawan.
Putusan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian proses hukum Nikita Mirzani terkait perkara yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara itu, Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp 4 miliar. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ketika itu, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE, tapi majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.
Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Vonis terhadap Nikita lantas diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan menjatuhkan hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan disertai ancaman sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana penjara, hukuman denda Rp 1 miliar tetap dikenakan, dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022