
Sara Wijayanto dan Demian Aditya. (istimewa)
JawaPos.com - Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir dengan adanya putusan cerai pada hari ini, Kamis (8/10). Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara terhadap sang suami.
Majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek lantaran Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.
"Hari ini perkaranya sudah diputus secara verstek," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/10).
Menurutnya, Demian telah dipanggil untuk mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Namun sayangnya, pesulap yang kerap melakukan aksi ekstrem tersebut tetap tidak kunjung hadir ke hadapan majelis hakim.
"Karena dipanggil lagi tidak hadir juga, langsung ke pembuktian. Setelah pembuktian, kemudian diputus verstek," kata Abid.
Putusan verstek merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan putusan ketika pihak tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil secara patut.
Abid menjelaskan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 125 HIR. Sementara itu, Pasal 126 HIR mengatur mengenai kesempatan pemanggilan kembali terhadap pihak yang tidak hadir.
Dalam perkara Sara dan Demian, pengadilan sebelumnya telah melakukan pemanggilan ulang. Namun, karena Demian kembali tidak hadir, persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pada tahap pembuktian, pihak Sara Wijayanto menghadirkan 2 saksi ke persidangan. Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022