Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 05.25 WIB

Diputus Verstek, Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai

Sara Wijayanto dan Demian Aditya. (istimewa) - Image

Sara Wijayanto dan Demian Aditya. (istimewa)

JawaPos.com - Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir dengan adanya putusan cerai pada hari ini, Kamis (8/10). Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara terhadap sang suami.

Majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek lantaran Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.

"Hari ini perkaranya sudah diputus secara verstek," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/10).

Menurutnya, Demian telah dipanggil untuk mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Namun sayangnya, pesulap yang kerap melakukan aksi ekstrem tersebut tetap tidak kunjung hadir ke hadapan majelis hakim.

"Karena dipanggil lagi tidak hadir juga, langsung ke pembuktian. Setelah pembuktian, kemudian diputus verstek," kata Abid.

Mengapa Perceraian Sara Wijayanto Diputus Verstek?

Putusan verstek merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan putusan ketika pihak tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil secara patut.

Abid menjelaskan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 125 HIR. Sementara itu, Pasal 126 HIR mengatur mengenai kesempatan pemanggilan kembali terhadap pihak yang tidak hadir.

Dalam perkara Sara dan Demian, pengadilan sebelumnya telah melakukan pemanggilan ulang. Namun, karena Demian kembali tidak hadir, persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sara Wijayanto Hadirkan Saksi ke Persidangan

Pada tahap pembuktian, pihak Sara Wijayanto menghadirkan 2 saksi ke persidangan. Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore