
Ilustrasi gedung BI
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Aturan tersebut menjadi payung hukum transaksi sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Selama ini transaksi NCD dilakukan tanpa adanya peraturan resmi dari regulator.
NCD adalah salah satu instrumen penambah likuiditas bank yang bisa ditransaksikan. Dengan NCD, bank tidak terlalu berÂgantung pada dana pihak ketiga (DPK) yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Bank juga mempunyai sumber pendanaan yang jangÂkanya lebih panjang daripada deposito, tapi lebih pendek jika dibandingkan dengan transaksi surat berhaga negara (SBN) yang tenornya bisa sampai sepuluh tahun.
Tenor surat utang NCD dapat mencapai 36 bulan. NCD diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp 10 miliar dan dalam valuta asing dengan nominal yang sama. Saat ini ada sekitar Rp 5 miliar outstanding sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang dari total sertifikat deposito yang diterbitkan Rp 20,25 triliun.
"Dengan adanya aturan ini, semua NCD bisa ditransaksikan dan memberi kepastian kepada pelaku pasar," kata Kepala DeÂpartemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah saat diskusi bersama wartawan di Jakarta kemarin (23/3).
Sebesar 92 persen NCD yang telah diterbitkan berasal dari perbankan, 6 persen dana pensiun, serta sisanya dari industri lain. Aturan baru mengenai transaksi NCD ini berlaku 1 Juli mendatang. "Kami masih ingin memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk melakukan penyesuaian," kata Nanang.
Dalam praktiknya, bank, perusahaan efek, pialang, maupun kustodian harus mendapatkan izin dari BI. Lembaga PenyimÂpanan dan Penatausahaan (LPP) yang ditunjuk BI, kustodian, serta pialang juga wajib memberikan informasi transaksi NCD secara berkala. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan diatur dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG).
Salah satu bank yang tahun ini menerbitkan NCD adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). BNI menerbitkan NCD rupiah tanpa warkat Rp 2,7 triliun. NCD tersebut dibagi dalam empat tenor. Pertama, tenor 370 hari kalender senilai Rp 2,19 triliun dengan tingkat diskonto 7,55 persen.
Kedua, tenor 18 bulan senilai Rp 350 miliar dengan tingkat diskonto 7,9 persen. Ketiga, tenor 24 bulan sebesar Rp 150 miliar dengan tingkat diskonto 8,05 persen. Terakhir, tenor 35 bulan senilai Rp 5 miliar dengan tingkat diskonto 8,35 persen. (rin/c25/sof)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
