
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk perhatian serius terhadap maraknya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan di ruang siber.
Terlebih modus yang dilakukan kian beragam, mulai dari manipulasi data, penyamaran sebagai pihak bank, pengiriman tautan palsu, hingga iming-iming hadiah dan situs web yang dirancang untuk menipu korban. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai penguatan sinergi antar aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menangani berbagai tindak pidana keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi," ujarnya, Jumat (8/5).
Yuliana menyebut tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia masih didominasi kasus penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, hingga pinjaman online (pinjol).
"Kalau modus perbankan biasanya kredit fiktif. Kalau pasar modal biasanya penyampaian informasi yang tidak benar. Kemudian penyalahgunaan dana IPO, kemudian indikasi manipulasi pasar," imbuhnya.
Ada juga penipuan digital dengan modus impersonasi, yakni berpura-pura menjadi orang lain. Oleh karena itu, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre (IASC).
"Itu laporannya banyak sekali. Kemarin sudah mencapai puluhan ribu, ada yang ditipu sampai Rp192 miliar dan itu dikembalikan. Asalkan yang merasa ditipu itu gercep (gerak cepat) dan segera lapor (ke aparat hukum)," ujar Yuliana.
Dalam kesempatan yang sama, OJK memaparkan bahwa hingga akhir Maret 2026, sebanyak 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap berkas perkarannya atau P-21.
Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 24 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022