
Akuntan, Sabar Pardamean L. Tobing (kiri). (istimewa)
JawaPos.com - Penerapan pajak berbasis digital diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan penguatan sistem keamanan siber hingga integrasi sistem AI.
Hal itu dikemukakan oleh Akuntan, Sabar Pardamean L. Tobing dalam penelitian doktoral pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tahun 2026.
"Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak," kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5).
Sabar mengemukakan, Indonesia masih menghadapi tax gap mencapai Rp 250 triliun per tahun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Baca Juga:Jamaah Haji Bergerak ke Arafah Mulai 8 Zulhijjah Pagi, Ini Skema Pergerakan Bus di Armuzna
"Adapun pendekatannya yakni kuantitatif menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan," imbuhnya.
Hasil penelitian ini menunjukan data bahwa administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Temuan ini sejalan dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.
"Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif," jelasnya.
Sabar juga mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi. Dia menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko, disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
