
Akuntan, Sabar Pardamean L. Tobing (kiri). (istimewa)
JawaPos.com - Penerapan pajak berbasis digital diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan penguatan sistem keamanan siber hingga integrasi sistem AI.
Hal itu dikemukakan oleh Akuntan, Sabar Pardamean L. Tobing dalam penelitian doktoral pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tahun 2026.
"Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak," kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5).
Sabar mengemukakan, Indonesia masih menghadapi tax gap mencapai Rp 250 triliun per tahun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Baca Juga:Jamaah Haji Bergerak ke Arafah Mulai 8 Zulhijjah Pagi, Ini Skema Pergerakan Bus di Armuzna
"Adapun pendekatannya yakni kuantitatif menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan," imbuhnya.
Hasil penelitian ini menunjukan data bahwa administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Temuan ini sejalan dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.
"Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif," jelasnya.
Sabar juga mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi. Dia menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko, disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
