
Panorama MAsjidil Haram di Makkah. MUI menyatakan Umrah Mandiri baik bagi yang sudah berpengalaman, namun buruk bagi pemula. (Bayu Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com – Legalisasi umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memunculkan pro dan kontra.
Meski memberi kesempatan lebih luas untuk masyarakat bisa umrah dengan biaya yang lebih murah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya regulasi yang lebih rinci agar keselamatan jamaah tetap menjadi prioritas.
MUI menilai kebijakan ini memang membuka pilihan baru bagi masyarakat, namun potensi risikonya tidak bisa diabaikan, terutama bagi jamaah yang belum berpengalaman melaksanakan umrah.
"Perlu ada syarat dan ketentuan bagi yang akan melakukan umrah mandiri agar perjalanannya aman dan ibadahnya sesuai syariah," ujar Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (11/12).
Ia mengatakan bahwa umrah mandiri pada dasarnya boleh dilakukan, khususnya bagi mereka yang sudah terbiasa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, legalisasi tanpa payung aturan yang kuat justru bisa membahayakan jamaah yang berangkat tanpa pendampingan resmi. "Buruk bagi pemula ke luar negeri dan pemula pelaksanaan umrah," ucapnya.
Di sisi lain, umrah mandiri memberi keuntungan bagi jamaah berpengalaman karena mereka bisa mengatur perjalanan dan ibadah dengan lebih fleksibel. "Umrah mandiri baik bagi yang berpengalaman," ujarnya.
Oleh karena itu, Cholil menegaskan bahwa jamaah yang ingin berangkat secara mandiri harus benar-benar memastikan dirinya mampu mengurus perjalanan dan melaksanakan ibadah tanpa bantuan.
Di sisi lain, pemerintah tetap wajib hadir memberikan perlindungan. “Pemerintah harus memberi perlindungan kepada pelaksana umrah mandiri dengan aturan dan pelayanan pemerintah,” kata Chalil.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat itu kembali menekankan bahwa syarat serta ketentuan yang jelas perlu segera disusun agar perjalanan jamaah tetap aman dan pelaksanaan ibadahnya sesuai dengan syariat.
Tanpa regulasi yang kuat, legalisasi umrah mandiri justru dikhawatirkan membuka celah risiko baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, Umat Islam di Indonesia mendapat angin segar dengan dilegalkannya ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah.
Ketentuan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara.
Yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
