Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 21.24 WIB

Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025) - Image

Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025)

JawaPos.com – Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar ke tanah suci.

Bila memang merasa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, mereka harus melapor ke Bea Cukai di bandara.

Ditjen Bea Cukai menyebut bahwa jamaah haji yang membawa uang tunai senilai minimal Rp 100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kasi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis (16/4), sebagaimana dilansir dari Antara.

Aturan itu berlaku untuk uang Rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Jamaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir tersebut akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Sementara, jamaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Karena itu, DJBC mengimbau jamaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama ibadah haji. Tujuannya untuk menjamin keamanan jamaah sendiri selama proses ibadah.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore