
KH Marzuki Mustamar (kiri). (Istimewa)
JawaPos.com - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Tipe A Kota Malang menanggapi batalnya keberangkatan umrah mantan Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar yang disebut-sebut akibat dilarang masuk Arab Saudi.
Kepala Kantor Kemenhaj Tipe A Kota Malang, Subhan menegaskan, seluruh dokumen administrasi keimigrasian Kiai Marzuki sebenarnya telah lengkap, dan visa sudah diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebelum keberangkatan.
Subhan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis maupun pemberitahuan resmi dari otoritas terkait mengenai alasan larangan masuk tersebut.
Sejauh ini, belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya mengenai larangan masuk Saudi untuk Kiai Marzuki.
"Kalau yang beredar di media sosial dan pernyataan beliau, itu kan beliau juga enggak tahu kan tiba-tiba dipanggil di bandara. Padahal berkas keimigrasiannya sudah, paspor sudah ada, visa sudah diterbitkan oleh Arab Saudi, tapi tiba-tiba tidak boleh berangkat. Itu kami yang enggak tahu itu dari Arab Saudinya katanya," ujar Subhan, Senin (12/10).
Subhan menjelaskan, pembatalan penerbangan secara mendadak di pintu keberangkatan internasional merupakan kewenangan penuh pihak keimigrasian atau otoritas keamanan negara tujuan.
Mengingat seluruh berkas keimigrasian dan visa dari Kedutaan Arab Saudi telah dikantongi Kiai Marzuki, Kemenhaj Kota Malang tidak memiliki yurisdiksi untuk mengintervensi keputusan pencekalan tersebut.
"Kalau masalah tidak boleh dan sebagainya itu kan keimigrasian (negara tujuan) gitu mestinya," terang Subhan.
Mengenai pemicu pasti larangan terbang tersebut, pihak Kemenhaj Kota Malang mengaku tidak mengetahui detail penyebabnya.
Informasi yang mereka dapatkan sejauh ini sama seperti penjelasan terbuka yang disampaikan Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Gasek tersebut kepada publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022