
Transformasi layanan terus dilakukan BPJS Kesehatan menjawab tantangan peningkatan biaya pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pembiayaan JKN memberikan manfaat kesehatan yang optimal bagi peserta. (Istimewa).
JawaPos.com - BPJS Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada Program JKN melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan transformasi layanan diperlukan untuk menjawab tantangan peningkatan biaya pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pembiayaan JKN memberikan manfaat kesehatan yang optimal bagi peserta.
Baginya, keberlanjutan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam membiayai pelayanan kesehatan, tetapi oleh kemampuan untuk memastikan menghasilkan outcome kesehatan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia.
"Tantangan peningkatan biaya pelayanan kesehatan terlihat dari tingginya pembiayaan di rumah sakit. Dari data BPJS Kesehatan, total biaya pelayanan kesehatan Program JKN pada 2025 mencapai Rp191,3 triliun, dengan sekitar 87,1 persen realisasi pembiayaan berasal dari pelayanan di rumah sakit," terang Pujo, Rabu (16/9).
Pujo menambahkan, penyakit jantung menjadi salah satu perhatian dalam Program JKN seiring tingginya utilisasi layanan dan biaya yang dibutuhkan. Pada 2025, penyakit jantung yang dijamin oleh Program JKN tercatat lebih dari 29,7 juta kasus dengan pembiayaan sekitar Rp17,35 triliun.
"Tingginya kebutuhan pelayanan jantung dalam ekosistem JKN perlu diantisipasi sejak dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan mengendalikan faktor risiko. Banyak kasus penyakit jantung yang merupakan dampak faktor risiko yang tidak terkendali di hulu, untuk itu perlu penguatan pelayanan di tingkat FKTP,” jelasnya.
Dalam pendekatan Value-Based Health Care, FKTP diperkuat sebagai fondasi pengendalian kasus jantung melalui upaya promotif dan preventif. Menurut Pujo, penguatan tersebut mencakup pengendalian tekanan darah dan gula darah, pemantauan HbA1C secara rutin, kepatuhan pengobatan, serta pemantauan peserta berisiko tinggi.
"Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga mendorong pelayanan yang berorientasi pada mutu dan outcome. Sejumlah pendekatan yang dikembangkan antara lain pengambilan keputusan terpadu melalui Heart Team, tata laksana klinis sesuai pedoman, pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), dan staged revascularization," tambah Pujo.
Pujo menuturkan, BPJS Kesehatan juga mendorong perubahan indikator monitoring mutu penjaminan pelayanan intervensi jantung dari indikator proses menuju indikator outcome. Indikator yang dipantau mencakup waktu tanggap kritis, keselamatan pascatindakan, akurasi intervensi, kualitas pemulihan, kepatuhan protokol, serta efisiensi sistem rujukan.
“Kita ingin mengubah paradigma dari paying for services menjadi purchasing better outcomes, dari treating events menjadi preventing events, serta dari mengukur utilisasi menjadi mengukur outcome,” kata Pujo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022