Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2024 | 23.50 WIB

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Sakit Bisa Tetap Wajib hingga Haram, Berikut Penjelasannya

ilustrasi orang sakit dan boleh tidak berpuasa/Freepik - Image

ilustrasi orang sakit dan boleh tidak berpuasa/Freepik

JawaPos.com - Islam adalah agama yang sangat menjunjung kemanusiaan, terutama selama bulan suci Ramadhan.

Doktrin-doktrinnya, yang mencakup berbagai kewajiban, secara konsisten selaras dengan kondisi kemanusiaan sebagai subjek dari ajaran Islam.

Meskipun hukum-hukum dalam Islam tegas, tapi hukum ini juga fleksibel, tidak memberatkan, bahkan menganjurkan kemudahan, terutama selama menjalani puasa Ramadhan.

Keringanan ini diungkapkan dengan indah dalam Al-Quran, di mana Allah dengan tegas menyatakan:

"Allah tidak membebani seseorang melebihi batas kemampuannya." (Al-Baqarah: 286)

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian." (Al-Baqarah: 185)

Pendekatan yang sama penuh kasih juga berlaku untuk puasa Ramadhan yang menjadi salah satu dari lima pilar (rukun) Islam.

Meskipun puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap Muslim, Allah memberikan keringanan kepada individu tertentu karena keadaan khusus, seperti sakit.

Individu-individu tersebut diperbolehkan untuk berbuka puasa jika puasa akan membahayakan kesehatan mereka.

Bahkan, jika seseorang terus berpuasa meskipun sakit dan akhirnya meninggal dunia, hukum Islam mengutuk tindakan tersebut sebagai dosa bukan sebagai bentuk ibadah.

Dikutip dari NU Online, Cendekiawan terkenal Syaikh Nawawi Banten menjelaskan aturan-aturan yang berkaitan dengan puasa bagi orang yang sakit dalam karyanya ‘Kaasyifatus Sajaa’, beliau menjelaskan tiga skenario terkait hukum puasa Ramadhan bagi orang sakit:

1. Jika ada dugaan akan terjadi bahaya ringan untuk berpuasa bagi orang sakit, maka berpuasa menjadi makruh (tidak disukai) bagi orang sakit, dan berbuka puasa diperbolehkan.

2. Jika bahaya yang diduga tersebut terjadi dengan bukti yang kuat akan adanya kerusakan dan hilangnya fungsi tubuh, maka berpuasa menjadi dilarang (haram), dan berbuka puasa menjadi wajib.

Tetap berpuasa dalam keadaan seperti itu dapat berakibat pada kematian. Jika tetap berpuasa hingga meninggal, maka orang sakit tersebut menurut Islam dianggap meninggal dalam keadaan durhaka.

3. Jika sakitnya ringan, seperti sakit kepala atau sakit gigi, maka berpuasa tetap wajib kecuali jika berpuasa dikhawatirkan akan memperburuk kondisi tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore