
Ilustrasi Petugas Amil Zakat melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah.
JawaPos.com - Sesuai dengan arti surat At Taubah ayat 60, membayar zakat adalah suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah SWT. Zakat diberikan kepada Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Namun, banyak orang ingin tahu apakah zakat boleh diberikan pada orang tua? Pertanyaan yang sama didapati oleh Buya Yahya ketika berdakwah di YouTube Al-Bahjah TV.
"Assalamu'alaikum, Buya. Apakah saya boleh berzakat kepada orang tua saya?" bunyi pertanyaannya.
"Zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu, yang tidak menjadi kewajiban nafkah atas anda. Seorang istri tidak wajib menafkahi orang tuanya kecuali mereka hidup bersama. Selama orang tua tidak hidup bersama Anda, maka sah zakat Anda diberikan pada orang tua," jawab Buya Yahya.
"Contoh, Anda seorang perempuan dan ibu bapak ada bersama Anda, maka tidak boleh Anda membayar zakat pada bapak ibu Anda. Kecuali bapak ibu Anda tinggal di tempat yang berbeda dan punya kehidupan sendiri, maka Anda boleh memberikan zakat pada bapak ibu Anda." tambahnya.
Berdasarkan jawaban dari Buya Yahya, membayar zakat kepada orang tua boleh dilakukan dengan syarat anak tidak tinggal serumah dengan orang tua.
Jika orang tua hidup bersama anak, zakat harus dibayarkan kepada penerima lain karena tidak boleh bagi anak memberikan zakat pada orang tua yang tinggal bersamanya.
Sebagian ulama tidak memperbolehkan pemberian zakat kepada orang tua dan keturunan. Namun, jika mereka termasuk ke dalam golongan fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka ulama memperbolehkan.
Sebelum berzakat, pastikan kita termasuk dalam syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat menurut Islam:
1. Beragama Islam
Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam.
2. Merdeka
Zakat tidak diwajibkan atas budak sesuai dengan perkataan Umar bin Khattab, "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan yang Sempurna
Tidak diwajibkan membayar zakat dengan harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
