
Ilustrasi menunaikan kewajiban zakat. (Dompet Dhuafa)
JawaPos.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan setara dengan ibadah shalat dan puasa Ramadhan. Karena itu, kewajiban menunaikan zakat tidak dapat dipisahkan dari praktik keimanan muslim dan muslimah.
Dalam ajaran Islam, dengan sengaja meninggalkan kewajiban zakat merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT yang memiliki konsekuensi yang sangat serius baik di dunia maupun di akhirat.
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
“Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial. Ketika seseorang sengaja tidak menunaikan zakat padahal telah memenuhi syarat, maka ia tidak hanya meninggalkan kewajiban agama, tapi juga menahan hak orang lain yang seharusnya diterima,” ujar Ahmad Juwaini dalam keterangannya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang enggan menunaikan zakat. Salah satunya terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 34 yang menjelaskan tentang orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah, diancam dengan siksa yang pedih. Ayat tersebut menggambarkan kekayaan yang tidak dikeluarkan zakatnya dapat menjadi sebab datangnya azab.
Ancaman tersebut juga dijelaskan dalam ayat berikutnya, Surah At-Taubah ayat 35, yang menggambarkan bahwa pada hari kiamat harta yang ditimbun akan dipanaskan dalam neraka dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya. Gambaran ini menjadi peringatan keras agar manusia tidak bersikap kikir terhadap harta yang sebenarnya merupakan titipan dari Allah SWT.
Selain itu, Surah Al Imran ayat 180 juga mengingatkan bahwa kebakhilan terhadap harta yang diberikan Allah bukanlah sesuatu yang baik bagi manusia. Harta yang ditahan dari kewajiban zakat justru akan menjadi beban dan azab bagi pemiliknya di hari kiamat.
Ahmad Juwaini menegaskan, zakat tidak hanya berdimensi spiritual, tapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam kehidupan umat. Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat diperkecil dan masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu.
“Zakat pada hakikatnya adalah mekanisme pemerataan kesejahteraan dalam Islam. Ketika zakat ditunaikan secara disiplin oleh umat Muslim yang mampu, maka potensi kemiskinan dapat ditekan dan banyak program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan lebih luas,” kata Ahmad Juwaini.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
