Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 April 2018 | 02.30 WIB

Nyanyian Syukur dr Terawan, Senyumnya Semringah

Dokter Terawan Agus Putranto bernyanyi ditemani beberapa kerabatnya. - Image

Dokter Terawan Agus Putranto bernyanyi ditemani beberapa kerabatnya.

JawaPos.com – Viralnya surat pemecatan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dokter Terawan Agus Putranto ternyata tidak membuatnya patah semangat.


Metode 'cuci otak' yang dinilai kontroversial, membuat dirinya dikenakan sanksi karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.


Baru-baru ini terdapat video viral yang menampilkan dr Terawan menyanyi dengan penuh semangat. Tidak ada dalam video tersebut raut wajah putus asa.


“Jangan sia-siakan, apa yang Tuhan beri. Hidup ini harus jadi berkat,” begitulah penggalan lirik awal dari lagu tersebut.


Dalam video ini, dr Terawan nampak menampilkan senyum semringahnya. Dirinya menyanyikan lagu berjudul Hidup Adalah Kesempatan, ciptaan Pendeta Wilhelmus.


“Lagu yang saat ini menjadi berkat buat banyak orang, dinyanyikan oleh Mayjen Dr. dr. Terawan Agus Putranto,” tulis akun instagram @nyanyianmazmur, pada Kamis (5/4).


Dengan masih berseragam lengkap, dr Terawan duduk dan menyanyikan lagu tersebut dengan gerakan. Diketahui video ini diambil di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.


“Hidup ini sudah jadi berkat, oke! Nggak jadi berkat kalau loyo,” ucapnya di akhir video.


Dalam kolom komentar akun tersebut pun netizen memberikan semangat kepada dr Terawan, misalnya akun @flixc dan @dfebe_khumala.


“Nyanyiannya penuh kebahagiaan,” tulis akun @flixc singkat.


“Bila saatnya nanti dokter tak berdaya lagi, hidup dokter sudah jadi berkat,” ujar akun @dfebe_khumala.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore