Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 April 2018 | 22.00 WIB

Simak! Kemenag Rilis Daftar 26 Travel Umrah Tidak Berizin

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (kanan), saat rapat dengan DPR. - Image

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (kanan), saat rapat dengan DPR.

JawaPos.com – Persoalan biro perjalanan umrah yang merugikan calon jamaah semakin memanas. Apalagi kerugian yang ditimbulkan tidak main-main. Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun membeberkan 26 travel yang sudah tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.


Melalui akun Twitter resminya di @Kemenag_RI, Kemenag merilis daftar travelumrah yang tidak berizin. Dalam informasi yang disampaikan, pencabutan izin penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu 2015-2018.


"Berikut 26 travel yang sudah tidak memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),"  tulis akun Kemenag, Jumat (6/4/2018).


Dengan adanya informasi ini, Kemenag berharap para calon jamaah yang ingin umroh dapat terus waspada dan berhati-hati. Sehingga, dapat terhindarkan dari penipuan atau penelantaran jamaah.


Berikut 13 travel yang dicabut izinnya:


1. PT Mediterania Travel


2. Mustaqbal Lima


3. PT Ronalditya


4. PT Kopindo Wisata


5. PT Timur Sarana Tours & Travel


6. PT Diva Sakinah


7. PT Hikmah Sakti Perdana


8. PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)


9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours


10. PT Interculture Tourindo

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore