
Baiq Nuril Maknun didampingi suami saat ditemui di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kemarin (15/11).
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik hakim yang hanya berpegang pada UU ITE dalam mengadili Nuril. Hakim hanya melihat adanya pelanggaran UU ITE karena dianggap mentransmisikan percakapan dengan Muslim.
Padahal, jika melihat konteks, upaya Nuril merekam percakapan mesum Muslim ditujukan untuk melindungi diri.
"Ini satu lagi bukti perempuan di Indonesia ini sangat lemah dalam struktur budaya yang patriaki. Secara hukum mengalami kerugian dan secara budaya pun rugi," ujar Hasto kemarin.
Dia juga menuturkan, UU ITE kerap dimanfaatkan untuk menyerang balik atau mengkriminalisasi mereka yang sebelumnya melanggar hukum. "Misalnya, dalam kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya telah korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE," katanya.
Dia pun menyarankan, aparat harus melakukan pemilahan dalam kasus-kasus ITE. UU ITE dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Untuk kelanjutan kasus Nuril, Hasto menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya.
Anjuran untuk melaporkan Muslim juga disampaikan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan, Nuril punya peluang untuk melakukan pelaporan. Apalagi dia memiliki bukti rekaman. "Aduannya ini akan berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah kembali merevisi UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril. Meski sudah ada revisi dua tahun lalu, revisi itu dinilai belum menyelesaikan masalah.
Putusan kasasi terhadap Nuril menjadi salah satu contoh. Bahwa UU itu berpotensi melahirkan kontroversi di masyarakat. Beberapa hal yang harus direvisi dalam UU ITE, antara lain, hal yang berhubungan dengan kebijakan pidana. Termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang menjadi duplikasi KUHP.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan, UU ITE harus secepatnya direvisi. "Alasannya masih sama. UU ITE melanggar prinsip pidana. Juga berpotensi digunakan sewenang-wenang," ujar pria yang akrab dipanggil Eras itu.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
