
Kondisi daerah pesisir Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten.
JawaPos.com - Bencana adalah petaka yang datangnya tak terduga dan mematikan. Tidak adanya sirene peringatan dan ketidaksiapan masyarakat menghadapi bencana sering mengakibatkan dampak meluas dengan korban jiwa dan harta benda yang luar biasa.
Tsunami yang menerjang Provinsi Banten dan Lampung adalah bencana kesekian di Indonesia. Ombak besar yang menyerbu kawasan pesisir ternyata bukan akibat laut pasang gara-gara bulan purnama. Gunung Anak Krakatau yang longsor di dasar laut diduga menjadi pemicu terjadinya tsunami yang menghantam kawasan Labuan, Pandeglang; dan Rajabasa, Lampung Selatan.
Walaupun tidak separah yang terjadi di Palu dan Donggala, tsunami di Selat Sunda merupakan musibah di pengujung tahun yang menggenapkan status Indonesia sebagai negara darurat bencana.
Sejumlah Faktor
Bencana, di mana pun datangnya, selalu tidak pernah diduga. Tapi tidak berarti tak bisa diantisipasi dan dikurangi dampaknya. Bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir bandang, dan tanah longsor sedikit banyak sebetulnya bisa dikurangi dampaknya dengan kebijakan dan peran masyarakat untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kesulitan yang dihadapi untuk mengurangi risiko dan dampak bencana adalah ketika masalah itu hanya ditempatkan sebagai isu nomor kesekian dibanding isu lain seperti kemiskinan dan korupsi. Isu risiko dan upaya mengantisipasi bencana umumnya masih belum populer. Isu tersebut baru naik daun ketika kita tiba-tiba kembali dikejutkan dengan terjadinya bencana yang meluluhlantakkan masyarakat.
Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab bencana sepertinya terlambat diantisipasi sehingga menimbulkan korban yang berlebih.
Pertama, dampak bencana menjadi lebih besar ketika kebijakan negara dalam pembangunan sering kali lalai mempertimbangkan arti penting pencegahan dan risiko bencana. Sudah menjadi rahasia umum, pembangunan yang berkembang di berbagai wilayah cenderung lebih banyak dikendalikan kepentingan kekuatan komersial dan mengorbankan kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Di berbagai daerah yang didera bencana tanah longsor, misalnya, ketika disidik, umumnya selalu berkaitan dengan longgarnya pemberian izin pembangunan gedung, fasilitas komersial, atau rumah mewah yang melanggar aturan keselamatan.
Kedua, tidak ada dukungan mitigasi bencana yang akurat. Upaya untuk mengurangi bencana perlu dilakukan. Bukan hanya dengan cara memetakan di mana daerah rawan, tetapi juga seberapa jauh kesiapan masyarakat menghadapi risiko bencana dan apa yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak bencana. Di Indonesia, sering terjadi, mitigasi bencana tidak dipersiapkan dengan matang. Upaya penanganan bencana lebih banyak dilakukan secara kuratif, yakni merespons dan menangani setelah bencana terjadi.
Ketiga, korban bencana cenderung meluas ketika masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana tidak dimodali pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan menghadapi risiko bencana. Kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan early warning system umumnya lemah. Sebab, masyarakat tidak dibekali pengetahuan memadai tentang cara-cara mengantisipasi dan menghadapi bencana.
Pendekatan Antisipatif
Di Indonesia sebetulnya sudah cukup banyak ketentuan hukum yang mengatur upaya mencegah atau minimal mengurangi risiko bencana. Untuk menjaga agar masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir tidak menjadi korban tsunami, misalnya, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ada juga Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menetapkan batas sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Berbagai aturan itu, sayangnya, hanya menjadi macan di atas kertas. Siapa yang menjadi kambing hitam dan pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya bencana biasanya baru muncul setelah bencana menimbulkan korban luar biasa. Saling tuding tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya bencana selalu terjadi. Ketika aturan dilanggar dan perselingkuhan antara pihak yang berwenang dan kekuatan komersial muncul, risiko terjadinya bencana niscaya hanya soal waktu.
Memastikan agar bencana tidak terjadi memang tidak mungkin. Bencana adalah sebuah keniscayaan; dan ketika alam tiba-tiba marah, kita memang tidak bisa berbuat banyak. Gempa bumi, tsunami, banjir bandang, tanah longsor, dan sebagainya adalah berbagai bentuk bencana yang datangnya selalu tanpa permisi. Seperti mimpi buruk, bencana selalu hadir tak terduga. Tetapi, berbeda dengan mimpi buruk yang hilang tatkala kita bangun, bencana justru menjadi nyata dan berdampak luar biasa ketika kita bangun dari tidur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022