
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji. (Juliana Christy / JawaPos.com )
JawaPos.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengajak orang tua untuk hadir di kehidupan digital anak. Hal ini dalam rangka mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak dengan mendampingi, mengawasi, sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk bercerita. Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (29/3).
Wihaji menegaskan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak memang penting, tetapi dalam praktiknya, aturan ini masih bisa disiasati anak-anak, misalnya dengan meminjam perangkat milik orang tua atau menggunakan identitas orang dewasa (saat mendaftarkan akun).
"Oleh karena itu, Kemendukbangga/BKKBN memandang bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada regulasi atau teknologi semata, tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga," ujar dia.
Menurutnya, keluarga adalah unit terkecil dalam negara, karena dari keluarga-lah nilai perlindungan dan pengawasan pertama bagi anak terbentuk. Pemerintah dalam hal ini tidak ingin ketahanan keluarga terganggu oleh berbagai konten negatif.
"Melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), seluruh platform digital kini diwajibkan menyediakan mekanisme persetujuan orang tua serta fitur kontrol bagi anak. Namun demikian, teknologi ini hanya akan efektif jika didukung oleh keterlibatan aktif orang tua," tuturnya.
Diketahui, implementasi PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
