
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji. (Juliana Christy / JawaPos.com )
JawaPos.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengajak orang tua untuk hadir di kehidupan digital anak. Hal ini dalam rangka mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak dengan mendampingi, mengawasi, sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk bercerita. Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (29/3).
Wihaji menegaskan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak memang penting, tetapi dalam praktiknya, aturan ini masih bisa disiasati anak-anak, misalnya dengan meminjam perangkat milik orang tua atau menggunakan identitas orang dewasa (saat mendaftarkan akun).
"Oleh karena itu, Kemendukbangga/BKKBN memandang bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada regulasi atau teknologi semata, tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga," ujar dia.
Menurutnya, keluarga adalah unit terkecil dalam negara, karena dari keluarga-lah nilai perlindungan dan pengawasan pertama bagi anak terbentuk. Pemerintah dalam hal ini tidak ingin ketahanan keluarga terganggu oleh berbagai konten negatif.
"Melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), seluruh platform digital kini diwajibkan menyediakan mekanisme persetujuan orang tua serta fitur kontrol bagi anak. Namun demikian, teknologi ini hanya akan efektif jika didukung oleh keterlibatan aktif orang tua," tuturnya.
Diketahui, implementasi PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
