Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Maret 2026, 00.16 WIB

PP TUNAS Resmi Berlaku, X dan Bigo Live Paling Awal Kooperatif soal Perlindungan Anak

Menteri Komdigi RI Meutya Hafid - Image

Menteri Komdigi RI Meutya Hafid

JawaPos.com - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini mengharuskan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak berdasarkan usia, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Pemerintah juga telah menyampaikan surat serta instruksi kepada delapan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Mereka harus segera menyerahkan komitmen serta rencana aksi dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform sudah mulai melakukan penyesuaian, bahkan ada yang menunjukkan sikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Di sisi lain, Roblox dan TikTok juga dinilai telah menunjukkan itikad kooperatif.

"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore