Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Maret 2026, 01.47 WIB

Akses Wikimedia Akan Dibuka Lagi, Komdigi Tunggu Verifikasi Pendaftaran PSE

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa akses terhadap layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan kembali dibuka setelah proses pendaftaran Wikimedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah menghargai komunikasi yang telah terjalin dengan Wikimedia terkait komitmennya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Alexander menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara sistem elektronik berskala global dengan jutaan pengguna di Indonesia, Wikimedia wajib melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tetap menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan akses pengetahuan bagi masyarakat luas.

“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.

Alexander juga menambahkan bahwa status organisasi nirlaba tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.

Kemkomdigi menyatakan tetap membuka jalur komunikasi dengan Wikimedia Foundation guna memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban pendaftaran tersebut.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.

Sebagai dukungan teknis, Kemkomdigi juga menyediakan layanan helpdesk melalui laman resmi https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami pada jam operasional kerja.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan dapat dipercaya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore