Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 02.11 WIB

Komdigi Mulai Verifikasi 14 Layanan Apple, Pastikan Penuhi Standar Pelindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai melakukan proses verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap layanan yang digunakan masyarakat memenuhi standar pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dokumen terkait layanan digital Apple telah diterima pemerintah dan kini memasuki tahap evaluasi.

"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," ujar Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Apple Managing Director of Asia Pacific, Mike Orgill di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

Sebanyak 14 layanan yang diajukan mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, di antaranya iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.

Menurut Meutya, pemerintah tidak melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap satu perusahaan, melainkan mengevaluasi setiap layanan digital secara terpisah menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Penilaian tersebut mempertimbangkan karakteristik masing-masing layanan, fitur yang tersedia, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.

Ia menjelaskan pendekatan tersebut dipilih agar proses implementasi PP Tunas dapat berlangsung lebih komprehensif sekaligus tetap memberikan ruang bagi perkembangan teknologi.

"Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.

Pemerintah menilai penguatan regulasi di ruang digital menjadi penting mengingat besarnya jumlah anak yang menggunakan layanan digital di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat tata kelola platform digital dengan menempatkan aspek pelindungan anak sebagai prioritas.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore