Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2020 | 20.46 WIB

Dirugikan ProAktif, Syakir Daulay Ungkap Alasan Tandatangani Kontrak

Syakir Daulay. (Instagram) - Image

Syakir Daulay. (Instagram)

JawaPos.com - Syakir Daulay merasa dirugikan dengan perjanjian kontrak kerja sama antara dirinya dengan pihak label musik ProAktif. Aktor berdarah Aceh itu mengaku mendapat keuntungan tidak wajar di balik kerjasamanya tersebut. Syakir mau menandatangi kontrak kala itu karena dia sedang terdesak secara keuangan.

“Pada waktu itu Syakir lagi terdesak butuh uang. Dikenalkan ke dia sama orang baik. Dia bilang akan memberikan pinjaman,” ucap Syakir Daulay saat di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dalam perjanjian kontrak tersebut dinyatakan, katanya, Syakir hanya mendapat keuntungan 9 persen dari kerjasama ini. Pemain film Mariposa itu menganggap pembagian keuntungan tidak memenuhi aspek keadilan.

“Pas lihat kontrak, kok Syakir cuma dapat 9 persen dari lagu. Syakir minta 70 persen tapi mereka nggak mau. Terus Syakir minta 50 persen mereka tetap nggak mau,” ungkapnya lebih lanjut.

Syakir Daulay semakin merasa isi kontrak tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena ide dari pembuatan konten YouTube berasal dari dirinya. Dan dia juga yang terkadang mengedit sampai mempromosikan kontennya. Tidak hanya itu, Syakir Daulay juga bertugas membangun kerjasama dengan youtuber lain untuk semakin membangun kepercayaan penonton.

“Syakir juga yang cari buat kerja sama. Seperti dengan Baim Wong dan Raffi Ahmad. Ngedit juga kadang-kadang dari tim Syakir. Mana ada YouTuber yang mau dibayar 15 persen,” ungkapnya lebih lanjut.

Sementara itu, Haris Azhar selaku kuasa hukum Syakir Daulay mengatakan bahwa kontrak kerja sama antara kliennya dengan pimpinan label ProAktif batal demi hukum. Alsannya, kontrak kerja sama dilakukan pada saat Syakir Daulay masih di bawah umur dan tidak ada yang mendampinginya. Yang cukup mengejutkan, dalam kontrak disebutkan masa kontraknya berlaku seumur hidup dan tidak ada fasilitas menuntut untuk ganti rugi bagi Syakir.

“Kontraknya berlaku seumur hidup, padahal kontrak itu harus ada jangka waktunya. Lalu Syakir tidak boleh buat komitmen dengan pihak ketiga mana pun dalam perjanjian tersebut. Dan Syakir tidak paham hal ini ketika mendatangani hal ini,” papar Haris Azhar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3yevCzxrWLA

 

https://www.youtube.com/watch?v=CaPEtmCK5Kg

 

https://www.youtube.com/watch?v=_9F8Pe2Z5VQ

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore