
Artis Jefri Nichol bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuh
JawaPos.com - Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret aktor Jefri Nichol sudah hampir menemui titik temu perdamaian dalam sidang mediasi di PN Jakarta Selatan pada pekan lalu. Namun, dalam sidang mediasi lanjutan hari ini Senin (6/7), rupanya gagal mencapai kata damai.
Perdamaian gagal terwujud karena point-point kesepakatan yang sempat muncul dianggap belum dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Padahal pihak Jefri Nichol berharap dapat terjadi perdamaian dengan pendekatan win win solution.
"Kami mencari win win solution. Tapi sampai saat ini belum ketemu kata sepakat," kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Perdamaian belum dapat terwujud, salah satu penyebabnya, Jefri Nichol belum dapat menentukan jadwal syuting sejumlah film dari rumah produksi Falcon Pictures. Itu karena Jefri belum ketemu jadwal yang tepat untuk melakukan syuting mengingat pandemi belum juga berakhir sampai sekarang.
Perdamaian tidak berhasil terwujud, maka sidang akan dilanjutkan pada 13 Juli 2020 dan masuk ke agenda pokok perkara. "Minggu depan tanggal 13 Juli akan dilanjutkan pembacaan gugatan dari JPU," ucapnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, Jefri Nichol selama ini belum hadir ke persidangan karena sudah cukup diwakili oleh dirinya. "Kalau Jefri mau hadir enggak apa-apa. Tapi untuk kasusnya karena sudah dikuasakan ke saya," ungkap Aris.
Permasalahan ini bermula dari adanya kerjasama antara Falcon Pictures dengan Jefri Nichol untuk pengerjaan empat project film. Namun karena satu dan lain hal, bintang film Dear Nathan itu tidak menjalankan kewajibannya. Justri Nichol terlibat dalam project film dari rumah produksi berbeda. Sementara Jefri Nichol sudah menerima sejumlah uang di muka.
Rumah produksi kemudian Falcon Pictures melayangkan gugatan terhadap Jefri Nichol ke PN Jakarta Selatan pada 24 Pebruari 2020. Dia digugat dengan nomimal mencapai Rp 4,2 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BWEoDuJ15TQ
https://www.youtube.com/watch?v=Rlc1-yEgCxk
https://www.youtube.com/watch?v=Ea0LL6fNuRU

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
