Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 April 2021 | 18.25 WIB

Yuyun Sukawati: Saya Sama Anak Ketakutan Kalau Dia Masih Berkeliaran

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan status tersangka terhadap penulis skenario film Fajar Umbara dan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu. Saudara kandung sutradara Anggi Umbara itu ditahan dalam kasus melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak sambungnya.

Menanggapi penetapan tersangka Fajar Umbara, Yuyun Sukawati selaku istri sekaligus ibu dari anak berinisial H mengaku senang sekaligus bersyukur. Dia lega karena selama ini dia dan anaknya kerap dihantui rasa takut bakal menjadi sasaran tindak kekerasan Fajar Umbara lagi.

"Senang, Alhamdulillah. Artinya selama ini saya sama anak masih ketakutan, trauma kalau dia masih berkeliaran," ujar Yuyun dalam jumpa pers di bilangan Menteng Jakarta Pusat.

Yuyun juga mengaku lega karena kini sudah ada titik terang atas kekerasan yang dilakukan Fajar Umbara terhadap anaknya. Setidaknya Yuyun melihat kasus ini mulai terlihat titik terang dan adanya kepastian hukum.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin sebelumnya menyatakan bahwa Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan lantaran melakukan tindak kekerasan ke anak sambungnya yang masih berusia 14 tahun.

Fajar Umbara memukuli anaknya di sejumlah bagian tubuh. Yaitu pada bagian mata, dagu dan tangan si anak sempat dipukulkan ke meja. Kepada penyidik, Fajar mengaku melakukan tindakan kekerasan ke anaknya spontan buntut dari keributannya dengan Yuyun Sukawati. Anak ikut menjadi sasaran karena membela ibunya.

"Katanya spontanitas,” ucap Iman Imanudin. Fajar Umbara pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Fajar kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lissa selaku kuasa hukum Yuyun mengatakan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan Fajar Umbara bukan hanya ke anak, tapi juga terhadap kliennya Yuyun. KDRT yang dilakukan Fajar juga sudah dilaporkan ke Polres Cirebon.

Lissa menyatakan pihaknya akan terus melakukan follow up atas kasus KDRT yang dialami Yuyun ke Polres Cirebon demi kepastian hukum.

Baca juga: Penulis Skenario Fajar Umbara jadi Tersangka KDRT terhadap Anak

"Dugaan KDRT terjadinya di momen 40 harian almarhum maminya (meninggal). Waktu itu ada pemukulan dan melapor di Polres Cirebon. Terakhir kami follow up 22 februari lalu belum ada perkembangan," tuturnya.

Selain itu, Lissa mengungkapkapkan Yuyun juga akan mendaftarkan gugatan cerai terhadap Fajar Umbara. Dia pun sudah mendapatkan kuasa untuk mengurusi kasus perceraian Yuyun dengan Fajar Umbara.

"Mengutus kami untuk mengurus perceraian ke pengadilan agama," tandasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore