
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi m
JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Reza Artamevia sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini Kamis (3/6) di PN Jakarta Timur, Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
"Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim tampak kurang memuaskan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnnya, Jaksa sebelumnya menuntut Reza dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara terdakwa berharap bebas dari semua tuntutan atau dijatuhi vonis rehabilitasi bersasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan dalam pledoi.
Kurang memuaskannya vonis hakim terlihat dari respons pihak Jaksa maupun pihak Reza Artamevia. Keduanya kompak menyatakan pikir pikir. Yang artinya mereka masih akan mempertimbangkan hasil vonis apakah akan melayangkan upaya hukum dengan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.
Ditemui usai persidangan, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyatakan pihaknya tidak senang tapi juga tidak kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim. "Kami pikir-pikir mau konsultasi dulu apakah Reza mau banding atau terima keputusan ini," katanya di hadapan awak media.
Andai saja vonis 10 bulan ini tidak dilakukan upaya hukum dan vonis berkekuatan hukum tetap, mak Reza akan bebas tidak lama lagi. Dalam hitungan pengacara, Reza Artamevia akan bebas kurang lebih satu bulan lagi setelah dikurangi proses rehabitasi yang sudah dijalaninya selama ini.
"Tapi kalau melihat fakta hukum seharusnya bisa bebas atau diputuskan rehab. Karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, pemakai itu harus direhab, apalagi di bawah 1 gram itu memang harus direhab," katanya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
