Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Agustus 2021 | 19.48 WIB

Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Vicky Prasetyo Ditunda

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo. Sidang ditunda Kamis (2/9) pekan depan.

Alasan penundaan sidang putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Vicky Prasetyo lantaran ada perubahan anggota majelis hakim dalam persidangan.

"Jadi sidang putusan ditunda satu minggu ke depan pada tanggal 2 September," kata Mevi Amanda, kuasa hukun Vicky Prasetyo saat ditemui di PN Jakarta Selatan Kamis (26/8).

Vicky Prasetyo yang kala itu ditemani Kalina Ocktaranny menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia tidak mempermasalahkan penundaan putusan ini. Dia akan kooperatif mengikuti tahapan prosesnya.

Vicky juga mengaku siap mendengarkan hasil putusan ini kapan pun vonis dibacakan oleh majelis hakim."Insya Allah akan saya hadapi. Mau hari ini, minggu depan, kan pasti dibacakan," ucapnya.

Sementara itu, Kalina Ocktaranny mengaku deg-degan menantikan vonis dibacakan oleh majelis hakim. Karena apa yang terjadi pada Vicky Prasetyo tentu akan membawa dampak pada dirinya.

"Perasaannya campur aduk sih ya. Kemarin kehilangan (keguguran,red), ini sekarang menantikan sidang suami," tutur Kalina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) telah membacakan tuntutannya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Vicky Prasetyo, Kamis (1/7). Suami Kalina Ocktaranny itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore