Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 September 2021 | 23.29 WIB

Ayah Taqy Malik Membantah Tuduhan Lakukan Penyimpangan Seksual

Taqy Malik bersama ayahnya, Mansyardin Malik./Instagram Sherel Thalib. - Image

Taqy Malik bersama ayahnya, Mansyardin Malik./Instagram Sherel Thalib.

JawaPos.com - Pernikahan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dengan Marlina Octoria yang baru seumur jagung kandas karena adanya dugaan perbuatan seks menyimpang. Ayah Taqy dituding melakukan hubungan suami istri dengan cara tidak normal.

Bukan sekali dua kali, ayah Taqy Malik disebut menggauli istrinya dengan cara tak normal sampai 6 kali. Akibatnya, terdapat kerusakan pada daerah bagian belakang Marlina.

Dituding melakukan penyimpangan seks, ayah Taqy Malik dengan tegas membantah melalui pengacaranya, Halim Darmawan. Ia menyebut kabar tersebut adalah tidak benar sama sekali dan termasuk kategori fitnah.

"Saya tanya, ini di di berita ada penyimpangan seksual. Dia bilang itu tidak benar. Ayah Taqy Malik punya keturunan anak, mantan istrinya juga punya keturunan. Seks menyimpang dari mana," katanya saat ditemui di bilangan Tangerang Banten Senin (13/9).

Halim Darmawan mengaku kasus ini berawal dari ucapan cerai yang dijatuhkan ayah Taqy Malik terhadap Marlina pada 6 September 2021 lalu. Dia yang awalnya berniat mau membimbing Marlina ke jalan yang benar tidak kuat lantaran selalu dimintai uang tidak biasa layaknya orang berumah tangga pada umumnya.

"Dia tidak terbuka dalam hidup. Terjadi cekcok akhirnya berdampak pada, 6 September di Depok ia (ayah Taqy) berkata mentalak secara Islam dan menceraikannya lewat surat. Setelah dicerai, dia membuat keputusan yang tidak benar dan bikin berita yang tidak benar menghebohkan dan mengguncang itu," tuturnya.

Menurut Halim Darmawan, kliennya dan Marlina melangsungkan pernikahan secara agama pada Juli 2021 lalu. Kurang lebih 2 bulan dari usia pernikahan atau 6 September 2021, ayah Taqy Malik menjatuhkan cerai secara lisan dan tulisan.

Sebelumnya, di hadapan awak media, Marlina yang ditemani kakak dan kuasa kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk melakukan hal itu dengan dalih ada pendapat ulama yang membolehkan suami menggauli istrinya lewat anal seks.

"Saya sudah bilang saya enggak mau. Tapi dia bilang dalam agama sebagian (pendapat) menghalalkan dan mengharamkan. Dia memaksakan itu ke saya," kata Marlina Octoria di bilangan Senopati Jakarta Selatan Minggu (12/9).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore