Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 September 2022 | 05.34 WIB

Hakim Korting 1 Tahun Putusan Medina Zein untuk Kasus Pengancaman

medina zein RAHMAN - Image

medina zein RAHMAN

JawaPos.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memotong 1 tahun putusannya terhadap terdakwa Medina Zein terkait kasus pengancaman. Dia hanya divonis hukuman 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Korting 1 tahun dimaksud adalah ketika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Medina Zein.

Majelis hakim dalam putusannya manyatakan bahwa Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada Uci Flowdea. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Hakim dalam putusannya juga menyatakan putusan tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Medina Zein. Hakim dalam putusannya juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah 5 ribu rupiah," kata majelis hakim.

Usai mendengar vonis dibacakan majelis hakim, baik Jaksa ataupun kuasa hukum Medina Zein kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama beberapa hari ke depan untuk mengambil keputusan akan menerima atau keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan.

Medina Zein juga dijatuhi hukuman 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha dalam sidang yang juga digelar hari ini yang dipimpin oleh majelis hakim yang sama. Vonis ini berkurang separuhnya dari tuntutan Jaksa yang meminta Medina dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Ditemui usai sidang, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein mengatakan pihaknya akan menerima putusan yang telah dijatuhkan majelih hakim. Jika Jaksa tidak mengambil langkah hukum, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. "Alhamdulillah kita terima, ya. Saya senang sekali, terima kasih," tutur Lukman Azhari. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore